Kriteria Pendirian Depot Air Minum yang Baik

Kriteria Pendirian Depot Air Minum yang Baik

Menurut Depkes RI (2006), pendirian depot air minum isi ulang yang baik agar tidak terjadinya Hygiene sanitasi (Pencegahan agar tidak terjadinya penyakit yang disebabkan oleh air)  meliputi :

1. Lokasi
a. Lokasi depot air minum harus berada didaerah yang berada bebas dari pencemaran lingkungan.
b. Tidak pada daerah tergenang air dan rawa, tempat pembuangan kotoran dan sampah, penumpukan barang – barang bekas atau bahan berbahaya dan beracun (B3) dan daerah lain yang diduga dapat menimbulkan pencemaran terhadap air minum.

2. Bangunan
a. Bangunan harus kuat, aman dan mudah dibersihkan serta mudah pemeliharaannya.

b. Tata ruang usaha depot air minum paling sedikit terdiri dari :
- Ruangan proses pengolahan
- Ruangan tempat penyimpanan
- Ruangan tempat pembagian / penyediaan
- Ruang tunggu pengunjung

c. Lantai
Lantai depot air minum harus memenuhi syarat sebagai berikut :
- Bahan kedap air
- Permukaan rata, halus tetapi tidak licin, tidak menyerap debu dan mudah dibersihkan.
- Kemiringannya cukup untuk memudahkan membersihkan
- Selalu dalam keadaan bersih dan tidak berdebu

d. Dinding
Dinding depot air minum harus memenuhi syarat sebagai berikut :
- Bahan kedap air
- Permukaan rata, halus, tidak menyerap debu dan mudah dibersihkan
- Warna dinding terang dan cerah
- Selalu dalam keadaan bersih, tidak berdebu dn bebas dari pakaian tergantung

e. Atap dan Langit – langit
- Atap bangunan harus halus, menutup sempurna dan tahan terhadap air dan tidak bocor
- Konstruksi atap dibuat anti tikus (rodent proof)
- Bahan langit – langit mudah dibersihkan dan tidak menyerap debu
- Permukaan langit – langit harus rata dan berwarna terang
- Tinggi langit – langit minimal 2,4 meter dari lantai

f. Pintu
- Bahan pintu harus kuat dan tahan lama
- Permukaan rata, halus, berwarna terang dan mudah dibersihkan
- Pemasangannya rapi sehingga dapat menutup dengan baik

g. Pencahayaan
Ruangan pengolahan dan penyimpanan mendapat penyinaran cahaya dengan minimal 10 – 20 foot candle atau 100-200 lux

h. Ventilasi
Untuk kenyamanan depot air minum harus diatur ventilasi yang dapat menjaga suhu yang nyaman dengan cara :
- Menjamin terjadi peredaran udara dengan baik
- Tidak mencemari proses pengolahan dan atau air minum
- Menjaga suhu tetap nyaman dan sesuai kebutuhan

3. Akses Terhadap Fasilitas Sanitasi
Depot air minum sedikitnya harus memiliki akses terhadap fasilitas sanitasi sebagai berikut :
a. Tempat cuci tangan yang dilengkapi dengan sabun pembersih dan saluran limbah.

b. Fasilitas sanitasi (jamban dan peturasan)

c. Tempat sampah yang memenuhi persyaratan

d. Menyimpan contoh air minum yang dihasilkan sebagai sampel setiap pengisian air baku.

4. Sarana Pengolahan Air Minum
a. Alat dan perlengkapan yang dipergunakan untuk pengolahan air minum harus menggunakan peralatan yang sesuai dengan persyaratan kesehatan (food grade), antara lain :
- Pipa pengisian air baku
- Tandon air baku
- Pompa penghisap dan penyedot
- Filter
- Mikro Filter
- Kran pengisian air minum curah
- Kran pencucian/ pembilasan botol
- Kran penghubung (hose)
- Peralatan sterilisasi

b. Bahan sarana tidak boleh terbuat dari bahan yang mengandung unsur yang dapat larut dalam air, seperti Timah Hitam (Pb), Tembaga (Cu), Seng (Zn), Cadmium (Cd).

c. Alat dan perlengkapan yang dipergunakan seperti mikro filter dan alat sterilisasi masih dalam masa pakai (tidak kadaluarsa).

5. Air Baku
a. Air baku adalah yang memenuhi persyaratan air bersih, sesuai dengan peraturan Menteri Kesehatan No. 416/Menkes/Per/IX/1990 tentang Syarat – syarat dan Pengawasan Kualitas Air Minum.
b. Jika menggunakan air baku lain harus dilakukan uji mutu sesuai dengan kemampuan proses pengolahan yang dapat menghasilkan air minum.
c. Untuk menjamin kualitas air baku dilakukan pengambilan sampel secara periodik.

6. Air Minum
a. Air minum yang dihasilkan adalah harus memenuhi Keputusan Menteri kesehatan Nomor 907/Menkes/SK/VII/2002 tentang Syarat – syarat dan Pengawasan Kualitas Air Minum.
b. Pemeriksaan kualitas bakteriologi air minum dilakukan setiap kali pengisian air baku, pemeriksaan ini dapat menggunakan metode H2S.
c. Untuk menjamin kualitas air minum dilakukan pengambilan sampel secara periodik.

7. Pelayanan Konsumen
a. Setiap wadah yang akan diisi air minum harus dalam keadaan bersih. Universitas Sumatera Utara
b. Proses pencucian botol dapat disediakan oleh pengusaha/pengelola depot air minum.
c. Setiap wadah yang telah diisi harus ditutup dengan penutup wadah yang saniter.
d. Setiap air minum yang telah diisi harus langsung diberikan kepada pelanggan, dan tidak boleh disimpan di depot air minum (> 1x24 jam).

8. Karyawan
a. Karyawan harus sehat dan bebas dari penyakit menular.
b. Bebas dari luka, bisul, penyakit kulit dan luka lain yang dapat menjadi sumber pencemaran.
c. Dilakukan pemeriksaan kesehatan secara berkala (minimal 2 kali setahun).
d. Memakai pakaian kerja/seragam yang bersih dan rapi.
e. Selalu mencuci tangan setiap kali melayani konsumen.
f. Tidak berkuku panjang, merokok, meludah, menggaruk, mengorek hidung/telinga/gigi pada waktu melayani konsumen
g. Memiliki Surat Keterangan telah mengikuti kursus Operator Depot Air Minum

9. Pekarangan
a. Permukaan rapat air dan cukup miring sehingga tidak terjadi genangan.
b. Selalu dijaga kebersihannya setiap saat.
c. Bebas dari kegiatan lain atau bebas dari pencemaran lainnya. Universitas Sumatera Utara

10. Pemeliharaan
a. Pemilik/penanggung jawab dan operator wajib memelihara sarana yang menjadi tanggung jawabnya.
b. Melakukan sistem pencatatan dan pemantauan secara ketat, meliputi :
- Tugas dan kewajiban karyawan
- Hasil pengujian laboratorium baik intern atau ekstern
- Data alamat pelanggan (untuk tujuan memudahkan investigasi dan pembuktian)

Menurut Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan RI No. 651 Tahun 2004 tentang persyaratan Teknis Depot Air Minum dan Perdagangannya, mengatur persyaratan usaha yang meliputi :
1. Depot air minum wajib memiliki Tanda Daftar Industri (TDI) dan Tanda Daftar Usaha Perdagangan (TDUP)
2. Depot air minum wajib memiliki Surat Jaminan Pasokan Air Baku dari PDAM atau perusahaan yang memiliki izin Pengambilan Air dari Instansi yang berwenang.
3. Depot air minum wajib memiliki laporan hasil uji air minum yang dihasilkan dari laboratorium pemeriksaan kualitas air yang ditunjuk Pemerintah Kabupaten/Kota atau yang terakreditasi.

Sumber: repository.usu.ac.id/bitstream/123456789/34245/4/Chapter II.pdf

Komentar